Monday, October 17, 2016

MUI Sumbar Galang Petisi: Non Muslim Jangan Ikut Campur Urusan Internal Umat Islam

Propellerads

Ultimatum Ulama Sumatera Barat

BAYANUN LI AL-NAS
(Pernyataan Sikap Untuk Umat Manusia)
Nomor: 001/MUI/SB/X/2016
Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan MUI tentang “penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Al-Quran, Islam dan Ulama” maka dengan ini kami MUI Sumatera Barat menegaskan:
1. Meminta aparat hukum untuk lebih mementingkan rasa keadilan untuk umat Islam daripada berbagai kepentingan politik sementara yang sedang terjadi.
2. Jangan mengalihkan isu ini dengan berbagai kasus karena hanya akan menjadi api dalam sekam yang siap membakar kita semuanya.
3. Keputusan yang diambil oleh MUI Pusat di Jakarta adalah keputusan Majelis yang merupakan keputusan lembaga keulamaan di Negara ini dan sikap mengabaikannya atau tidak menggubrisnya berarti juga pelecehan terhadap ulama Indonesia.
4. MUI Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk tidak memanfaatkan perbedaan pendapat dalam penafsiran ayat 51 surat al-Maidah demi untuk menyelamatkan penista agama karena kami memandang perbedaan saat ini bukan “ikhtilaf syadid” (perbedaan pendapat yang kuat) tapi hanya “ikhtilaf khafif” (perbedaan pendapat yang ringan) bahkan mereka yang berbeda sejauh pantauan kami saat ini, bisa dipandang penganut pandangan yang syadz “ganjil” sebab keharaman memilih pemimpin kafir untuk umat Islam telah menjadi keputusan Khalifah ‘Umar Ibn al-Khtthab dan tidak ditemukan adanya pandangan sahabat yang menyanggahnya.
5. MUI Sumatera Barat melihat pembelaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang diperankan oleh mereka yang bergelar apapun baik “Buya”, “Kyai”, “Ustadz” maupun gelar akademik setinggi apa pun, tidaklah perbedaan yang memiliki kualitas pendapat yang patut dipertimbangkan karena bukan lagi perbedaan dalam penafsiran tapi sudah merupakan “perbedaan kecenderungan” yang jauh dari jangkaun petunjuk dalil dan tidak memenuhi ketentuan istinbath hukum dalam syariat Islam.
6. Penistaan yang dilakukan berungkali oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap umat Islam, al-Quran dan para Ulama telah menempatkan dirinya pada posisi mereka yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di tengah bangsa yang berhak mendapatkan hukuman keras sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 33:
إِنَّمَا جَزَٲٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَـٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ ذَٲلِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ۬ فِى ٱلدُّنۡيَا‌ۖ وَلَهُمۡ فِى ٱلۡأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
 
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS Al-Maidah: 33)
7. Sebelum umat Islam jauh melangkah dengan memperlakukan “penista agama Islam” ini dengan berpegang kepada ayat di atas dengan mengabaikan institusi hukum yang ada maka MUI Sumatera Barat meminta penegak hukum segera memproses pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan agar jangan sampai mengorbankan keutuhan bangsa demi seorang yang tidak berdebu kakinya dalam memerdekakan negara ini.
8. Kami ingatkan kepada non-Muslim untuk tidak ikut campur dalam persoalan internal umat Islam, apalagi sampai menodai kesucian segala hal yang menjadi keimanan bagi kaum muslimin kalau memang toleransi yang diikrarkan bukanlah pernyataan palsu yang bisa mengancam keutuhan bangsa.
9. MUI Sumatera Barat mengajak umat Islam untuk mengawal pernyataan sikap MUI Pusat dengan terus berdo’a dan menggerakkan potensi umat yang ada demi terjaganya marwah umat Islam dan Bangsa Indonesia.

Padang, 12 Oktober 2016
Ketua Umum
H. Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag

Sekretaris Umum
DR. H. Sobhan Lubis, MA
Silahkan tandatangani Petisi Disini.
 

No comments:

Post a Comment