Ultimatum Ulama Sumatera Barat
BAYANUN LI AL-NAS
(Pernyataan Sikap Untuk Umat Manusia)
Nomor: 001/MUI/SB/X/2016
Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan MUI tentang “penistaan yang
dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Al-Quran,
Islam dan Ulama” maka dengan ini kami MUI Sumatera Barat menegaskan:
1. Meminta aparat hukum untuk lebih mementingkan rasa keadilan untuk
umat Islam daripada berbagai kepentingan politik sementara yang sedang
terjadi.
2. Jangan mengalihkan isu ini dengan berbagai kasus karena hanya akan menjadi api dalam sekam yang siap membakar kita semuanya.
3. Keputusan yang diambil oleh MUI Pusat di Jakarta adalah keputusan
Majelis yang merupakan keputusan lembaga keulamaan di Negara ini dan
sikap mengabaikannya atau tidak menggubrisnya berarti juga pelecehan
terhadap ulama Indonesia.
4. MUI Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk tidak
memanfaatkan perbedaan pendapat dalam penafsiran ayat 51 surat al-Maidah
demi untuk menyelamatkan penista agama karena kami memandang perbedaan
saat ini bukan “ikhtilaf syadid” (perbedaan pendapat yang kuat) tapi
hanya “ikhtilaf khafif” (perbedaan pendapat yang ringan) bahkan mereka
yang berbeda sejauh pantauan kami saat ini, bisa dipandang penganut
pandangan yang syadz “ganjil” sebab keharaman memilih pemimpin kafir
untuk umat Islam telah menjadi keputusan Khalifah ‘Umar Ibn al-Khtthab
dan tidak ditemukan adanya pandangan sahabat yang menyanggahnya.
5. MUI Sumatera Barat melihat pembelaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama
yang diperankan oleh mereka yang bergelar apapun baik “Buya”, “Kyai”,
“Ustadz” maupun gelar akademik setinggi apa pun, tidaklah perbedaan yang
memiliki kualitas pendapat yang patut dipertimbangkan karena bukan lagi
perbedaan dalam penafsiran tapi sudah merupakan “perbedaan
kecenderungan” yang jauh dari jangkaun petunjuk dalil dan tidak memenuhi
ketentuan istinbath hukum dalam syariat Islam.
6. Penistaan yang dilakukan berungkali oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok terhadap umat Islam, al-Quran dan para Ulama telah menempatkan
dirinya pada posisi mereka yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat
kerusakan di tengah bangsa yang berhak mendapatkan hukuman keras
sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 33:
إِنَّمَا جَزَٲٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ
وَيَسۡعَوۡنَ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ
أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَـٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ
مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٲلِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ۬ فِى ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِى
ٱلۡأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal
balik, atau dibuang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu
[sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar. (QS Al-Maidah: 33)
7. Sebelum umat Islam jauh melangkah dengan memperlakukan “penista agama
Islam” ini dengan berpegang kepada ayat di atas dengan mengabaikan
institusi hukum yang ada maka MUI Sumatera Barat meminta penegak hukum
segera memproses pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan agar
jangan sampai mengorbankan keutuhan bangsa demi seorang yang tidak
berdebu kakinya dalam memerdekakan negara ini.
8. Kami ingatkan kepada non-Muslim untuk tidak ikut campur dalam
persoalan internal umat Islam, apalagi sampai menodai kesucian segala
hal yang menjadi keimanan bagi kaum muslimin kalau memang toleransi yang
diikrarkan bukanlah pernyataan palsu yang bisa mengancam keutuhan
bangsa.
9. MUI Sumatera Barat mengajak umat Islam untuk mengawal pernyataan
sikap MUI Pusat dengan terus berdo’a dan menggerakkan potensi umat yang
ada demi terjaganya marwah umat Islam dan Bangsa Indonesia.
Padang, 12 Oktober 2016
Ketua Umum
H. Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag
Sekretaris Umum
DR. H. Sobhan Lubis, MA
Silahkan tandatangani Petisi Disini.
No comments:
Post a Comment