(BERITA ISLAMI TERKINI) - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalankan kebijakan
kontroversinya dengan melarang para penjual hewan kurban berjualan di
pinggir jalan apalagi di atas trotoar.
Ahok mengaku, intruksi tersebut sudah dia sampaikan kepada tiap
wali kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub)
Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan
Hewan.
"Aturannya (penjualan hewan kurban) tidak boleh mengganggu lalu
lintas," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur pemotongan hewan kurban.
Dikatakan Ahok, memotong hewan kurban tidak boleh dilakukan di
sembarangan tempat.
"Darah hewannya tidak boleh bercucuran ke tanah, karena bisa
menyebarkan penyakit. Sekolah-sekolah kalau mau potong hewan kurban,
darahnya tidak boleh jatuh ke tanah," kata Ahok.
Kebijakan Ahok terkait penggunaan area pinggir jalan ini berbeda ketika perayaan Imlek, pada momen tersebut Ahok justru membiarkan
trotoar jalan digunakan sebagai tempat berjualan Ikan Bandeng untuk
Imlek.
Memakan Ikan Bandeng merupakan salah satu tradisi menjelang perayaan Imlek yang biasa dilakukan oleh etnis Cina. [SIC]
(BERITA ISLAMI TERKINI)
Your article is very interesting, very up to do.
ReplyDeleteI await your next article
poin4d