(BERITA ISLAMI TERKINI) - Aparat kepolisian dari Polresta Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan
terhadap daging babi yang disimpan di sebuah rumah kosong di Kampung
Cikoronjo, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Senin siang (29/8) sekitar pukul
13.00.
Pemusnahan daging haram yang disita
dari tangan seorang pengusaha Batak berinisial M ini disaksikan oleh
sejumlah Anggota FPI & LPI Bekasi Raya.
Daging babi berbobot kurang lebih 2 Ton yang dikemas dalam ratusan
kantong plastik ukuran 10 Kg didapat dari hasil penggrebekan yang
dilakukan oleh MACAN LPI Cibarusah pada Sabtu malam (27/8) lalu.
Kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Bekasi kami imbau untuk
senantiasa waspada dan turut berperan aktif mengawasi keberadaan Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat peredaran daging babi illegal, serta
lebih selektif dalam membeli daging yang beredar di pasaran. Mengingat
tempat-tempat peredaran daging Babi, Anjing dan binatang haram lainnya
kerap kali dilakukan di tengah-tengah perkampungan Muslim.
Bukan sekali ini saja, pada tahun 2015 lalu FPI Bekasi Raya juga pernah
melakukan sidak ke sebuah tempat jagal anjing dan babi hutan yang
dagingnya dioplos dengan daging sapi dan dijual bebas di pasar secara
bebas sehingga banyak dikonsumsi masyarakat. [FB Ceramah Habib Rizieq]
(BERITA ISLAMI TERKINI)
No comments:
Post a Comment