(BERITA ISLAMI TERKINI) - Seorang pengusaha Perancis keturunan Aljazair menyatakan siap
membayar seluruh denda yang dijatuhkan pemerintah Perancis terhadap
wanita Muslim yang memakai burkini, baju renang yang menutup seluruh
tubuh dan kepala.
Rachid Nekkaz, pengusaha kaya yang juga aktivis HAM di Perancis, telah menyiapkan buku cek untuk membayar denda-denda tersebut. Nekkaz mengatakan, tindakan ini dilakukan demi mendukung kebebasan berpakaian wanita Muslim di Perancis.
"Saya memutuskan membayar seluruh denda para pemakai burkini demi menjamin kebebasan wanita dalam berpakaian, dan lebih dari itu, untuk menetralisir penerapan hukum yang tidak adil dan menindas ini," ujar Nekkaz, dikutip CNN, Selasa (23/8).
Larangan burkini diterapkan di beberapa kota di Perancis, salah satunya Cannes. Di kota ini, Muslimah yang memakai burkini terancam didenda hingga 38 euro atau hampir Rp600 ribu.
Rachid Nekkaz, pengusaha kaya yang juga aktivis HAM di Perancis, telah menyiapkan buku cek untuk membayar denda-denda tersebut. Nekkaz mengatakan, tindakan ini dilakukan demi mendukung kebebasan berpakaian wanita Muslim di Perancis.
"Saya memutuskan membayar seluruh denda para pemakai burkini demi menjamin kebebasan wanita dalam berpakaian, dan lebih dari itu, untuk menetralisir penerapan hukum yang tidak adil dan menindas ini," ujar Nekkaz, dikutip CNN, Selasa (23/8).
Larangan burkini diterapkan di beberapa kota di Perancis, salah satunya Cannes. Di kota ini, Muslimah yang memakai burkini terancam didenda hingga 38 euro atau hampir Rp600 ribu.
Larangan ini diberlakukan oleh wali kota Cannes mulai dari 28 Juli hingga 31 Agustus.
Pelarangan burkini kali ini diterapkan di tengah ketakutan pada Islam di Eropa, menyusul serangan di Paris, Nice dan Brussels yang total menewaskan ratusan orang. Nekkaz mengaku tidak terima jika negara-negara Eropa memanfaatkan Islamofobia untuk menekan kebebasan umat Islam.
"Tugas saya adalah mengingatkan negara-negara demokrasi di Eropa bahwa apa yang membuat demokrasi mereka luar biasa adalah penghormatan terhadap hak-hak fundamental," tutur Nekkaz.
"Kebebasan yang direnggut dari wanita yang memilih memakai pakaian tradisional Islam," lanjut pengusaha real estate ini.
BACA JUGA : Didenda dan Dilarang, Burkini (Pakaian Renang Tertutup) Malah Laris Manis di Perancis
Pelarangan burkini kali ini diterapkan di tengah ketakutan pada Islam di Eropa, menyusul serangan di Paris, Nice dan Brussels yang total menewaskan ratusan orang. Nekkaz mengaku tidak terima jika negara-negara Eropa memanfaatkan Islamofobia untuk menekan kebebasan umat Islam.
"Tugas saya adalah mengingatkan negara-negara demokrasi di Eropa bahwa apa yang membuat demokrasi mereka luar biasa adalah penghormatan terhadap hak-hak fundamental," tutur Nekkaz.
"Kebebasan yang direnggut dari wanita yang memilih memakai pakaian tradisional Islam," lanjut pengusaha real estate ini.
BACA JUGA : Didenda dan Dilarang, Burkini (Pakaian Renang Tertutup) Malah Laris Manis di Perancis
Hingga saat ini sudah 15 wanita yang menghubungi Nekkaz untuk dibayarkan
dendanya. "Saya kira hingga akhir bulan ini akan ada sekitar 100
denda," ujar Nekkaz.
Bukan kali ini saja Perancis menerapkan hukum yang mengatur pakaian Muslimah. Sebelumnya tahun 2011 saat pemerintahan Nicolas Sarcozy, Perancis adalah negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan memakai cadar bagi wanita Muslim dengan denda hingga 150 euro atau lebih dari Rp2,2 juta.
Saat itu, Nekkaz juga membayarkan setiap denda wanita yang memakai cadar. Bahkan dia berhasil menggalang dana hingga setara Rp10 miliar untuk membayarkan denda-denda tersebut.
Bukan kali ini saja Perancis menerapkan hukum yang mengatur pakaian Muslimah. Sebelumnya tahun 2011 saat pemerintahan Nicolas Sarcozy, Perancis adalah negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan memakai cadar bagi wanita Muslim dengan denda hingga 150 euro atau lebih dari Rp2,2 juta.
Saat itu, Nekkaz juga membayarkan setiap denda wanita yang memakai cadar. Bahkan dia berhasil menggalang dana hingga setara Rp10 miliar untuk membayarkan denda-denda tersebut.
(BERITA ISLAMI TERKINI)
No comments:
Post a Comment