(BERITA ISLAMI TERKINI) - Polisi bekuk tiga orang komplotan pencuri kendaraan roda empat. Salah
satu mobil yang dicuri komplotan tersebut merupakan milik Syekh Ali
Jaber. Saat polisi merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya pada
Jumat (19/8/2016) sore, Ali Jaber pun turut hadir.
Ia berniat mengambil mobil miliknya yang dicuri oleh komplotan
tersebut. Ali Jaber pun mengaku pada awal dirinya mengetahui mobilnya
dicuri, dia sempat sedih lantaran mobil tersebut sering ia gunakan dalam
berdakwah. Namun, pada akhirnya dia mengikhlaskan kehilangan mobilnya
tersebut.
"Ini ujian dari Allah. Saya tidak sedih karena kehilangan mobil, tapi
sedih karena kehilangan perjuangan dengan mobil ini, karena kami selama
ini pake untuk berdakwah," ujar Ali Jaber di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Ali Jaber pun menceritakan musibah yang menimpa dirinya itu, pada 21
Febuari 2016 lalu ketika baru selesai shalat subuh ia mendapati mobilnya
tidak ada di parkiran. Namun, pada awalnya ia tidak mengira bahwa mobil
tersebut dicuri. Ia beranggapan saat itu mobilnya hanya dibawa
sopirnya.
"Setelah ditunjukkan CCTV saya baru sadar mobil saya dicuri, awalnya saya mengira mobil dibawa oleh sopir," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, ketiga pelaku yakni FY alias TAY (25), SD alias
DK (49), dan RY alias YY sempat menyalami Ali Jaber untuk meminta maaf
karena telah mencuri mobilnya. Ali Jaber pun sempat memberi wejangan
kepada ketiga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ia pun mengaku sudah memaafkan ketiganya dan Ali Jaber meminta agar
ketiganya segera bertaubat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Buat apa kasih makan anak kita dengan uang hasil pencurian, tidak akan mendapat berkah," kata Ali Jaber.
"Setelah kejadian ini jangan malu untuk bertaubat. Pintu taubat dari Allah selalu terbuka untuk hambanya," lanjut Ali Jaber.
Ketiga pelaku tersebut diringkus di kawasan Indramayu, Jawa Barat,
beberapa waktu lalu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 18 mobil
hasil curiannya.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara. [kompas]
(BERITA ISLAMI TERKINI)
No comments:
Post a Comment