(BERITA ISLAMI TERKINI) - Menurut sudut pandang
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saaifudin peristiwa yng terjadi di Tanjung
Balai, Sumatra Utara bukan terkait soal agama. Benarkah?
Kemenag, kata Lukman, bersama
aparat hukum, terus melakukan
penyelidikan atas amuk massa yang mengakibatkan terbakarnya tempat ibadah
tersebut.
”Setelah kita dalami latar
belakang peristiwa, sejauh ini tidak kita temukan unsur agama yang menjadi
pemicunya,” ujarnya, Selasa (2/8) lalu.
Kementerian Agama
(Kemenag), lanjut Lukman, menurunkan sejumlah pejabat sesuai bidangnya. Dalam
peristiwa itu ada persoalan etnis yang sudah lama dan menjadi bibit atas
peristiwa itu. Dikatakan Lukman, bibit-bibit ini seperti api yang menjadi
pemicu dan meledak.
Lukman menyatakan, aksi
massa yang melakukan pembakaran rumah ibadah merupakan bentuk pelampiasan
amarah masyarakat. Dan itu, diprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial
(medsos). ”Itu sedang didalami, siapa di balik semua itu,” ucapnya.
Lukman mengaku, saat ini
sudah dicapai kesepakatan. Dari peristiwa itu bisa diambil pembelajaran,
bagaimana untuk terus berkomunikasi dengan para tokoh agama, dan juga tokoh
masyarakat secara formal maupun informal.
Sebelumnya, diketahui amuk
massa di Tanjung Balai bermula dari keluhan seorang warga terhadap suara adzan
masjid. Keributan pecah, ketika pihak masjid mendatangi kediaman warga
tersebut. Dibantu pihak aparat keamanan mediasi pun terjadi. Namun sayang,
sekelompok massa yang sudah berkumpul merusak sejumlah tempat ibadah.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Machasin menuturkan,
pihaknya akan segera melakukan revisi atas surat edaran (SE) penggunaan
pengeras suara di masjid. Pasalnya, surat edaran tersebut sudah hampir 40 tahun
dikeluarkan oleh Kemenag. ”Kita sudah usulkan sejak Maret lalu untuk meninjau
lagi surat edaran itu,” ujarnya.
BACA JUGA : Program Percetakan Alquran Dihentikan, Mantan Menag 'Menangis'
BACA JUGA : Program Percetakan Alquran Dihentikan, Mantan Menag 'Menangis'
Menurut Machasin, perlu ada
perbaikan dengan menyesuaikan perubahan era modern ini. Tetapi amuk massa
tersebut bukan dilatarbelakngi oleh suara adzan. Ada persoalan lain yang
menjadi bibit-bibit akar kerusuhan.
Terkait perbaikan surat edaran
tersebut, lanjut Machasin, harus mengadopsi hal-hal baru yang berkembang di
masyarakat. Seperti jarak rumah warga yang sudah sangat padat.
Dalam surat edaran yang keluar pada
1978 tersebut, disebutkan Machasin, mengatur bahwa mengumandangkan adzan boleh
keluar (dengan pengeras suara). Sedangkan ibadahnya ke dalam (tidak menggunakan
pengeras suara). (jppn/p1)
(BERITA ISLAMI TERKINI)
No comments:
Post a Comment