Saturday, August 13, 2016

Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Jokowi Akui Yahudi Sebagai Agama Sah dan Ijinkan Berkembang di Indonesia

Propellerads

(BERITA ISLAMI TERKINI) - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya.
 
Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, seperti dilansir Islamedia dari CNNIndonesia.com, Rabu(3/8/2016).
Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

“Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik” tegas Ferimeldi.
 
    
Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar peraturan perundangan.
***

{لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا} [المائدة: 82]

  1. Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [Al Ma”idah82]

Kemarin hari ulang tahun Kemenag RI dimeriahkan dengan tarian (kemusyrikan) Bali dengan menginjak-injak sajadah. Kini Kemenag mengakui sahnya agama Yahudi.
 
   
Apakah Kemenangan yang merupakan hadiah bagi umat Islam secara sejarahnya, hingga diadakannya Kemenag itu sendiri belakangan dibanding kementrian lain itu kini justru untuk menghadiahi Umat Islam berupa keyakinan yang menurut ayat tersebut sangat memusuhi Islam?  [News 23H]
(BERITA ISLAMI TERKINI)

No comments:

Post a Comment