(BERITA ISLAMI TERKINI) - Kepala
Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan
bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia
dan bebas menjalankan ajaran agamanya.
“Pemerintah
tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain.
Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, seperti dilansir Islamedia dari CNNIndonesia.com, Rabu(3/8/2016).
Meskipun
mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan
mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama
Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ferimeldi
mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6
agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
“Sepuluh
macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para
penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan
politik” tegas Ferimeldi.
Ferimeldi
juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk
agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak
melanggar peraturan perundangan.
***
{لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا} [المائدة: 82]
- Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [Al Ma”idah82]
Kemarin
hari ulang tahun Kemenag RI dimeriahkan dengan tarian (kemusyrikan) Bali
dengan menginjak-injak sajadah. Kini Kemenag mengakui sahnya agama
Yahudi.
Apakah
Kemenangan yang merupakan hadiah bagi umat Islam secara sejarahnya,
hingga diadakannya Kemenag itu sendiri belakangan dibanding kementrian
lain itu kini justru untuk menghadiahi Umat Islam berupa keyakinan yang
menurut ayat tersebut sangat memusuhi Islam? [News 23H]
(BERITA ISLAMI TERKINI)
No comments:
Post a Comment